Rantau Panjang – Pemerintah Desa Rantau Panjang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Penetapan APBDes yang dilaksanakan di Balai Desa Rantau Panjang pada Senin [26/01/2026].
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Pj Kepala Desa Rantau Panjang, Muhammad Fikri, S.Pd, dan ditetapkan bersama Ketua BPD Rantau Panjang, Aguslim, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan APBDes sebagai bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Rapat penetapan ini turut dihadiri oleh seluruh perangkat Desa Rantau Panjang, serta anggota BPD sebanyak 3 (tiga) orang, dengan 2 (dua) orang anggota BPD berhalangan hadir. Selain itu, hadir pula unsur Pemerintah Kecamatan Muara Siau, yang mewakili Camat Muara Siau, yaitu Kasi Pemerintahan Syahwar, SP. dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Danu Syahputra Ambara, serta Pendamping Desa Kecamatan Muara Siau, Rudini, ST.
Pendapatan Desa Tahun 2026 Mengalami Penurunan
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Muhammad Fikri, S.Pd menyampaikan bahwa pendapatan Desa Rantau Panjang pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga diperlukan perencanaan yang lebih cermat dan penetapan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
Adapun rincian perbandingan pendapatan desa adalah sebagai berikut:
- Dana Desa (DD)
- Tahun 2026: Rp 288.967.000
- Tahun 2025: Rp 803.288.000
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Tahun 2026: Rp 366.309.066
- Tahun 2025: Rp 393.818.803
- PBH Pajak
- Tahun 2026: Rp 22.083.949
- Tahun 2025: Rp 32.292.646
- PBH Retribusi
- Tahun 2026: Rp 4.382.420
- Tahun 2025: Rp 3.624.347
- Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)
- Tahun 2026: Rp 50.000.000
- Tahun 2025: Rp 100.000.000
“Dengan kondisi pendapatan yang menurun ini, Pemerintah Desa harus lebih selektif, disiplin, dan patuh regulasi dalam menyusun serta melaksanakan APBDes Tahun 2026 agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Pj Kepala Desa.
Dalam sambutan Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Siau, Syahwar, S.P, yang mewakili Camat Muara Siau, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Rantau Panjang secara tertib dan sesuai mekanisme.
Syahwar, S.P menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Desa Rantau Panjang benar-benar mempedomani Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
“Meskipun pendapatan desa pada tahun 2026 mengalami penurunan, Pemerintah Desa diharapkan tetap mampu menetapkan skala prioritas program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta menghindari kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dibiayai dari Dana Desa,” ujar Syahwar, S.P.
Rangkaian kegiatan rapat diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda validasi dan finalisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026.
Musdessus dimulai pada pukul 08.37 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.11 WIB, kemudian dilanjutkan dengan istirahat, sholat, dan makan (ISHOMA). Setelah ISHOMA, musyawarah kembali dilanjutkan hingga pukul 16.36 WIB.
Musdessus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, serta pendamping desa, guna memastikan bahwa penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 telah sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem, berbasis data, dan hasil kesepakatan bersama.
Hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) BLT Dana Desa Tahun 2026
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang telah dilaksanakan, disepakati bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang, sama seperti jumlah penerima pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, terdapat perubahan pada komposisi penerima manfaat. Beberapa KPM BLT DD Tahun 2025 tidak lagi ditetapkan sebagai penerima pada Tahun 2026, karena telah terdata sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, sehingga untuk menghindari tumpang tindih bantuan, yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar KPM BLT Dana Desa.
Penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 dilakukan secara selektif, berbasis data, dan melalui kesepakatan musyawarah, dengan mengutamakan rumah tangga miskin ekstrem yang belum menerima bantuan sosial lain serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perubahan pada penerima manfaat, besaran BLT Dana Desa Tahun 2026 juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan hasil kesepakatan dan penyelarasan kebijakan yang dilakukan secara serentak oleh APDESI Kabupaten Merangin, besaran BLT Dana Desa Tahun 2026 ditetapkan sebesar:
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per KPM per bulan.
Penyesuaian besaran BLT ini dilakukan dengan mempertimbangkan penurunan pendapatan Dana Desa Tahun 2026, serta agar program BLT Dana Desa tetap dapat menjangkau penerima yang membutuhkan tanpa mengganggu pembiayaan program prioritas desa lainnya.
Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dalam rapat penetapan tersebut juga dipaparkan bahwa pelaksanaan APBDes Tahun 2026 wajib mengacu pada 8 Fokus Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, yaitu:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
BLT Desa menjadi prioritas utama dengan besaran maksimal Rp300.000 per KPM per bulan dan penetapan penerima melalui Musyawarah Desa berbasis data kemiskinan. - Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Meliputi pengelolaan sampah, pertanian rendah emisi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta pembangunan infrastruktur pengendalian bencana. - Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Fokus pada revitalisasi Posyandu dan Poskesdes, penurunan stunting, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba. - Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa
Melalui pengembangan lumbung pangan desa, pemanfaatan lahan desa, swasembada energi, serta penguatan BUMDes dan koperasi. - Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan sarana pendukung Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden. - Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Mengutamakan tenaga kerja lokal dengan minimal 50% anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah. - Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi
Meliputi penyediaan akses internet, pengembangan website desa, peningkatan literasi digital, serta pengadaan perangkat pendukung administrasi desa. - Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa
Termasuk penanggulangan kerawanan sosial, kegiatan olahraga, seni, budaya, keagamaan, serta promosi produk unggulan desa.
Larangan Penggunaan Dana Desa
Rapat juga menegaskan larangan penggunaan Dana Desa, antara lain untuk:
- Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD
- Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota
- Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta)
- Studi banding ke luar daerah
- Pembayaran utang tahun sebelumnya
- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi
Sementara itu, Ketua BPD Rantau Panjang, Aguslim, menyampaikan bahwa BPD telah melakukan pembahasan dan pengawasan secara cermat terhadap rancangan APBDes sebelum ditetapkan. Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.
“BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBDes Tahun 2026 berjalan sesuai rencana, peraturan, dan kepentingan masyarakat Desa Rantau Panjang,” tegas Aguslim.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Rantau Panjang diharapkan mampu menjalankan program pembangunan desa secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. APBDes Tahun 2026 menjadi komitmen bersama untuk menjadikan Dana Desa sebagai modal strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.